IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama
Klik link berikut ini
langkah 1
isikan sesuai data diri & klik berikutnya
langkah 2
pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal
Masukan pasal 7
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
- Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang berusia 6 (enam) Tahun;
b. Wajin Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
d. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterapkan secara nasional.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
- Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang berusia 6 (enam) Tahun;
b. Wajin Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
d. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterapkan secara nasional.ayat 1
Masukan pasal 12
- Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK / RA 1 (satu) Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
……
Masukan penjelasan pasal 12
Karena Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK / RA 1 (satu) Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan pasal 14
- Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
- ……
Masukan penjelasan pasal 14
Karena Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan pasal 24
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 2 (dua) tahun sampai dengan < 4 (empat) tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan < 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 2 (dua) tahun sampai dengan < 4 (empat) tahun;
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan < 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan Pasal 26
- Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Karena Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
Masukan pasal 47
- Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
- ……
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
- Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
- ……
Masukan pasal 49
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
- Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
kalau sudah selesai bisa di klik
– geser ke bagian paling bawah
– klik bagian langkah berikutnya & pilih “lanjut pengiriman masukan”
– klik berikutnya
– schrenshoot terlebih dahulu
– kirim
Sebagai apresiasi bagi teman-teman yang mengisi dan mengirimkan RUU Sisdiknas & Mengikuti pembahasan IKM, maka teman-teman akan di berikan sertifikat 32 JP oleh IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur.
sertifikat ini nanti akan di akomodir oleh provinsi Jawa Timur dan di distribusikan ke kab/kota masing-masing.
silahkan kirimkan melalui link berikut ini
terima kasih
jika ada kendala bisa menghubungi admin di WA berikut ini
Setuju kalau sekolah TK menjadi wajib , untuk persiapan masuk SD
iya, sangat setuju
Sangat setuju TK menjadi sekolah wajib
Setuju, semoga kesejahteraan guru TK semakin merata
Setuju
Setuju kalau lembaga tk wajib sebagai kesiapan masuk SD
Ya sangat setuju kalau sebelum masuk SD/MI diwajibkan sekolah TK dulu
Iya sangat setuju kalau sebelum masuk SD/MI di wajibkan sekolah TK dulu.
Ya sangat setuju bila sebelum masuk SD,srkolah TK dulu
Ya setuju kalo sblm skolah sd ato mi harus dibtk dulu.
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Semoga didapatkan hasil yang terbaik bagi kita semua
Pembahasan tentang RUU ini smg bemanfaat
SANGAT SETUJU
Bismillah kami setuju dengan usulan tersebut,semoga dapat terwujud semua.
HIDUP IGTKI-PGRI PROV.JATIM.
Sangat mendukung TK menjadi Formal
sumiarsih171@gmail.com
semoga usulan kami guru2 TK di terima oleh pembuat kebijakan
setuju
Pembahasan ini sangat menarik dan untuk kedepannya agar diberi batasan usia Kelompok Bermain dalam dapodik.
Semoga igtki jawa Timur mskin jays
Semoga igtki jawa Timur makin jaya dan sukses dalam mencerdaskan anak bangsa
Mudah2an para pemegang amanah pendidikan bisa menyesuaikan dengan Undang-undang dan pemerintah lebih menertibkan pelaksanaan dilapangan
setuju, karena demi kesejahteraan kami para pendidik
Sangat menarik krn hal ini benar2 memperjuangkan nasib guru tk. Smoga ke depannya akan membawa berita baik untuk guru TL
setuju, karena guru TK menjadi pondasi awal pendidikan formal
Bagi anak yg berada di TK dan KB sama” masuk pendidikan formal..tapi kalau TK memasuki wajib belajar 1 tahun..kadang masih sering bentrok usia anak yang masuk ke KB dan TK..meski sdh dijelaskan..utk usia 5-6 tahun di TK
masukan penjelasan pasal 7
ayat 1, pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 2a
– karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12 ayat 1
– karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
ayat 1 Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
– menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Usulan tentang RUU SISDIKNAS
Guru memang seharusnya mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kewajibannya sebagai guru.
Guru sangat berperan penting dalam hal pendidikan oleh karena itu perjuangkan Kaum Guru.
RUU Sisdiknas terbaru ini sangat diperlukan untuk pengakuan PAUD sebagai Formal sehingga PAUD tidak dipandang sebelah mata oleh orang tua. Bahwa PAUD sebagai pondasi dasar pendidikan.
Masukan pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
– PERJUANGKAN NASIB GURU TK
Perjuangkan nasip kaum guru swasta
Jika layanan pendidikan dasar diperhatikan menjadi P3K, Mohon untuk guru TK Diadakan pengangkatan P3K untuk Peningkatan kesejahteraan guru TK, terimakasih semoga dipertimbangkan oleh Bapak menteri pendidikan than you…..
Saya sangat mendukung dan setuju sekali karena taman kanak-kanak merupakan layanan yang pas dan harus ada ketegasan dgn KB supaya tidak ada tumpang tindih pemahaman ….
Semoga RUU nya dapat cepat terealisasi kan
Semoga cepat terealisasikan RUU nya
Semoga undang-undang nya cepat terealisasikan
Secepatnya RUU terselesaikan
RUU terselesaikan
Semoga secepatnya akan terealisasi kan RUU nya
Semoga RUU yang akan terbentuk terealisasi kan dengan baik
Semoga undangan-undangan yang akan terbentuk terealisasi kan dengan baik
Semoga undangan-undangan yang telah dicetuskan menjadi solusi terbaik untuk masa depan para guru
Bismillah semoga Allah sll melindungi langkah kita
sittajoe1881@gmail.com
Anak usia dini adalah pondasi untuk menerus kan ke jenjang berikut nya,
Sangat tidak memihak pada guru, terutama guru TK RUU yang baru. Perlu di kaji ulang
Terimakasih kasih, pembahasan RUU dalam zoom sangat bermanfaat. Namun untuk guru-guru yg sudah berusia lanjut kiranya kurang mampu untuk kegiatan-kegiatan online seperti ini, apalagi harus didukung dengan signal yg memadai. Untuk wilayah pelosok saya kira amat sangat kurang dalam hal ini. Karna saya sendiri merasakan, untuk mengisi link saja saya harus keluar desa terlebih dahulu untuk mendapatkan signal yg memadai. Terimakasih
ya
Semoga RUU membawa manfaat bagi semua guru paud diindonesia
Semoga semua keputusan terbaik untuk semua guru diseluruh indonesia
Semoga bermanfaat
Semoga kedepannya RUU lebih mengutamakan kebutuhan anak
Seharusnya PAUD lebih diperhatikan karena fondasi pendidikan para generasi penerus bangsa dan selayaknya kesejahteraan para guru PAUD lebih diperhatikan seperti negara negara maju lainnya karena anak PAUD lebih kompleks kesulitannya dan penganannya
Iya
Semoga yg kita perjuangkan bisa terwujud
Saya sangat setuju Dengan RUU sisdiknas
Semoga dunia pendidikan di Indonesia semakin maju
Setuju ,dalam pembahasan UU RUU Sisdiknas ,untuk masuk jenjang pendidikan dasar wajib pendidikan TK 1 tahun dengan usia 6 tahun ,terkadang orang tua belum memahami persyaratan masuk kejenjang pendidikan dasar tidak berdasarkan usianya hanya dikarenakan anak tersebut badannya besar dan tinggi sesuai tingkat SD ,orang tua tersebut ingin memasukkan anaknya ketingkat SD, semoga untuk kedepannya pendidikan di Indonesia lebih baik dan terarah ,maju untuk selamanya
Semoga keputusan ini bermanfaat.
Aminnn
Semoga ini menjadi keputusan yang terbaik
Aminnn
Semoga kedepannya lebih baik
Masa Golden Age adalah masa emas diawal kehidupan anak usia 0-5 tahun . Fase ini sangat penting untuk diperhatikan oleh orang tua karena 50 % kecerdasan orang dewasa terbentuk di usia 4-5 tahun dan tempat yang paling berperan salah satunya adalah taman kanak-kanak / TK. Untuk itu Paud harus masuk dalam pendidikan wajib belajar 1 – 2 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar
Masa Golden Age adalah masa emas diawal kehidupan anak usia 0-5 tahun . Fase ini sangat penting untuk diperhatikan oleh orang tua karena 50 % kecerdasan orang dewasa terbentuk di usia 4-5 tahun dan tempat yang paling berperan salah satunya adalah taman kanak-kanak / TK. Untuk itu Paud harus masuk dalam pendidikan wajib belajar 1 – 2 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar dan harus ditegaskan melalui RUU sehingga memiliki badan hukum yang jelas.
Semoga yang kita perjuangkan dapat terwujud,sehingga pendidikan kita dapat mencetak generasi tangguh madiri dan berkarakter
pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Semoga yang kita perjuangkan bisa terwujud karena kami mendidik dengan setulus hati
Trending News
AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
Admin
16/0
Melihat dari pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Sekolah TK harus tetap diakui oleh pemerintah, karena TK adalah pondasi utama pendidikan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya
Semoga kedepannya TK menjadi lebih baik
Saya sangat setuju dengan RUU Sisdiknas …tapi tolong untuk kesejahteraan guru2 PAUD lebih di perhatikan…
Masukan pasal 7 Ayat 2 a bahwa anak usia 6 tahun wajib masuk pendidikan paud…bukan sekolah dasar.
Semoga tambah maju pendidikan di indonesia
Semoga pendidikan indonesia semakin maju dan untuk guru TK semoga semakin jaya
Bismillah semoga kedepannya TK menjadi yang baik dan terdepan
Alhamdulillah jika semua guru bisa mendapatkan gaji yang layak,namun harus ada kejelasan pembagian usia anak yang sekolah di kb maupun di tk agar tidak ada simpang siur dan kecemburuan sosial.
Semoga Guru Guru swasta dilembaga Negeri Tetap semangaat dan Lebiih jaya IGTKU
Semoga terbaik untuk kita semua
Semoga apa yang diperjuangkan IGTKI mendapat perhatian dari pusat dan sukses. Aamiin
Semoga menjadi nyata impian IGTKI suksesselalu IGTKI
setuju jika sekolah TK diwajibkan. tapi harus di tekankan untuk usia berapa anak anak berada di TK dan KB.. agar tidak ada kesamaan data untuk TK dan KB. semangat terus pejuang pendidikan anak usia dini.
Berharap kedepannya menerima kabar baikuntuk guru2 khususny guru2 yang belum sertifikasi
Sukses selalu untuk IGTKI
Semoga igtki mendapat perhatian dan sukses selalu
Harapan besar saya sebagai guru honorer yg blum terima dan belum tercatat sebagai guru sertifikasi semoga cepat teratasi berharap cpt aman dan amnah
Semoga pemerintah bisa mengatasi dengan baik dan melihat guru2 yg belum tercover sertifikasi
Semoga yang kita perjuangkan dapat terwujud,untuk masa depan pendidikan anak2 kita
Semoga RUU SISDIKNAS bermanfaat bagi guru2 TK dan anak2 serta cepat terrealisasikan, aamiin…
Semoga berhasil
Semoga igtki semakin maju dan perjuangan kita segera terwujud demi masa depan pendidikan si Indonesia.
Semoga igtki semakin maju dan perjuangan kita segera terwujud demi masa depan pendidikan di Indonesia.
Semoga cepat terealisasi dan kedepannya TK menjadi lebih baik lagi
Semoga apa yang di perjuangkan pengurus IGTKI-PGRI propinsi Jawa Timur bisa terealisasi dan apa yang menjadi hak guru menjadi perhatian dari pemerintah
Ya
Semoga pemerintah bisa lebih melihat dan memperhatikan bagaimana perjuangan guru- guru tk dalam mendidik anak” penerus bangsa.
Saya sangat amat setuju kalau TK masuk dalam wajib belajar. Karena dari TK adalah pondasi dasar yang pertama yang sangat butuh kesabaran ketelatenan. Sebagai bekal utama untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya
Sangat setuju
Dengan begitu masa depan anak anak semakin baik .
Trending News
AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
Admin
16/09/2022
Read Time:4 Minute, 0 Second
IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama
Klik link berikut ini
klik di sini untuk menuju link pengisian
langkah 1
isikan sesuai data diri & klik berikutnya
langkah 2
pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal
Masukan pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Trending News
AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
Admin
16/0
Melihat dari pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Sekolah TK harus tetap diakui oleh pemerintah, karena TK adalah pondasi utama pendidikan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya
Semoga pemerintah bisa mengatasi permasalahan didunia pendidikan khususnya Sekolah TK,
Semoga apa yang di perjuangkan oleh IGTKI diterima dan mendapat respon baik dari pemerintah ,
Saya mendukung
Sekolah TK adalah lembaga formal yang menyiapkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah dasar ,
Supaya tidak tumpang tindih memang perlu di tegaskan melalui uu sisdiknas
Untuk KB atau sejenisnya umur 2-4 tahun
Dan untuk TK 4-6tahun
Mudah 2 semua mencari yang terbaik untuk anak bangsa yang kita cintai
Aamiin
Trending News
AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
Admin
16/09/2022
Read Time:4 Minute, 0 Second
IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama
Klik link berikut ini
klik di sini untuk menuju link pengisian
langkah 1
isikan sesuai data diri & klik berikutnya
langkah 2
pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal
Masukan pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Trending News
AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
Admin
16
Masukan pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Masukan pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Masukan penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
Masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
Masukan pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Masukan Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
Masukan pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
Masukan pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan
PERJUANGKAN NASIB GURU TK
AYO TINGKATKAN KINERJA KITA DEMI KESEJAHTERAAN GURU TK
Seharusnya PAUD lebih diperhatikan karena fondasi pendidikan para generasi penerus bangsa dan selayaknya kesejahteraan para guru PAUD lebih diperhatikan seperti negara negara maju lainnya karena anak PAUD lebih kompleks kesulitannya dan penganannya
Semoga dg adanya RUU ini kedepannya lebih baik lagi. Semangat tuk pejuang pendidikan
semoga pengajuan RUU berhasil
Semoga pemerintah tergugah untuk merefisi undang-undang ini…
SEMOGA RUU INI TERLAKSANA SESUAI HARAPAN.
agar RUU ini bisa terwujud dan terlaksana.
bila ini jalan terbaik semoga jadi kenyataan
Semoga PEMERINTAH mengabulkan Revisi RUU yang dapat menyejahterakan guru, dan Smoga berhasil
pasal 7
1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
penjelasan pasal 7
karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 1
bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat
ayat 2a
karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
penjelasan pasal 12
Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
pasal 14
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
ayat 1
menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
pasal 24
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Masukan penjelasan pasal 24
Point 2
mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan
Point 3
wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap
Pasal 26
ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.
penjelasan pasal 26 ayat 1
Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th
pasal 47
ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
Penjelasan pasal 47 ayat 1
menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak
pasal 49
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
Masukan penjelasan pasal 49
konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
Semoga yang kita perjuangkan bisa terwujud karena kami mendidik dengan setulus hati
Balas
Saya sangat setuju dengan perjuangan IGTK. Semoga kedepannya akan menjadi lebih baik.Dalam meningkatkna pendidikan terutama anak usia dini sudah diatur Oleh Pemerintah .Dan sebelum anak masuk di pendidikan tingkat sekolah dasar saya sangat setuju kalau anak usia dini menempuh jalur pendidikan baik formal maupun non formal.
Saya sangat setuju sekolah TK menjadi sekolah wajib.
Semoga perjuangan IGTKI semakin maju dan sukses
Semoga pemerintah dapat memberikan kejahteraan bagi guru non PNS..dan memberikan kemudahan bagi guru PAUD dlm mengurus sertifikasi
Semoga ke depan nya bisa lebih maju
Harapan besar kamj semioga guru taman kanak kanak bisa DI angkat menjadi PNS.
Semoga nasib guru2 dapat di sama ratakan dalam hal kesejahteraan
Semoga kedepannya guru paud semakin terdepan
Semoga kedepannya guru paud lebih terdepan
Besar harapan kami agar lebih memperhatikan kesejahteraan para guru paud karena jasa2 mereka yg tdk ternilai,pendd Paud sangat penting u/ saat ini karena mendidiki karakter ank hrs sejak usia dini
asukan penjelasan pasal 7
ayat 1, pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
ayat 2a
– karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
masukan pasal 12
ayat 1
(1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Masukan penjelasan pasal 12 ayat 1
– karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
Masukan pasal 14
ayat 1 Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Masukan penjelasan pasal 14
– menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th
setuju dengan pengaturan batasan usia layanan antara TK dan taman bermain ( KB ) agar tidak tumpang tindih.
setuju wajib belajar di TK 1 tahun.
semoga semua guru mendapat tunjangan profesi guru.
Semoga apa yang diperjuangkan IGTKI mendapat perhatian dari pusat. Amin
Semoga igtki semakin maju dan mendapat kesetaraan seperti guru guru yang lain
Saya setuju Ruu sisdiknas
Semoga apa yang diperjuangkan IGTKI mendapat perhatian dari pusat dan sukses.
Semoga pendidikan indonesia semakin maju
Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju, bisa mengantarkan generasi penerus bangsa yang unggul, berakhlaqul Karimah, taqwallah, ahli ilmu, ahli Khoir
Harapan kami, pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan guru, baik ASN maupun honorer
Semangat guru – guru TK, sukses selalu.. 🤲🤗
Semangat selalu guru – guru TK,, sukses selalu… 🤲🤗
Sangat setuju
Dipertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih, dan menegaskan anak usia 6 Tahun wajib diberi pendidikan TK 1 tahun bukan dipendidikan dasar