Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim

IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama

Klik link berikut ini

klik di sini untuk menuju link pengisian

langkah 1

isikan sesuai data diri & klik berikutnya

langkah 2

pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban

form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal

Masukan pasal 7

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
  2. Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang berusia 6 (enam) Tahun;
    b. Wajin Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
    c. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
    d. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterapkan secara nasional.

Masukan penjelasan pasal 7

karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
  2. Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang berusia 6 (enam) Tahun;
    b. Wajin Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
    c. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
    d. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diterapkan secara nasional.ayat 1

Masukan pasal 12

  1. Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK / RA  1  (satu) Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

……

Masukan penjelasan pasal 12

Karena Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK / RA  1  (satu) Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

Masukan pasal 14

  1. Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
  2. ……

Masukan penjelasan pasal 14

Karena Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.

Masukan pasal 24

  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
  3. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
  6. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam  bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
  7. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 2 (dua) tahun sampai dengan < 4 (empat) tahun;
  8. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan < 2 (dua) tahun.

Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan  diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Masukan penjelasan pasal 24

  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
  3. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
  6. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam  bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
  7. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 2 (dua) tahun sampai dengan < 4 (empat) tahun;
  8. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan < 2 (dua) tahun.

Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan  diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Masukan Pasal 26

  1. Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

Karena Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

Masukan pasal 47

  1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
  2. ……

Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

  • Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.
  • ……

Masukan pasal 49

  1. Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
  2. Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
  3. Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.

Masukan penjelasan pasal 49

  • Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
  • Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
  • Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.

kalau sudah selesai bisa di klik
– geser ke bagian paling bawah
– klik bagian langkah berikutnya & pilih “lanjut pengiriman masukan”
– klik berikutnya
– schrenshoot terlebih dahulu
– kirim

Sebagai apresiasi bagi teman-teman yang mengisi dan mengirimkan RUU Sisdiknas & Mengikuti pembahasan IKM, maka teman-teman akan di berikan sertifikat 32 JP oleh IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur.
sertifikat ini nanti akan di akomodir oleh provinsi Jawa Timur dan di distribusikan ke kab/kota masing-masing.
silahkan kirimkan melalui link berikut ini


terima kasih

jika ada kendala bisa menghubungi admin di WA berikut ini


140 komentar untuk “Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim”

  1. Siti Fajariyah

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

      1. Haryati Fitriyah,S.Pd

        Bismillah kami setuju dengan usulan tersebut,semoga dapat terwujud semua.
        HIDUP IGTKI-PGRI PROV.JATIM.

    1. Yuyun Rusmawati, S.Pd.AUD

      Pembahasan ini sangat menarik dan untuk kedepannya agar diberi batasan usia Kelompok Bermain dalam dapodik.

  2. SITI KHOTIMAH

    Mudah2an para pemegang amanah pendidikan bisa menyesuaikan dengan Undang-undang dan pemerintah lebih menertibkan pelaksanaan dilapangan

  3. Sri Ayu, S.Pd

    Sangat menarik krn hal ini benar2 memperjuangkan nasib guru tk. Smoga ke depannya akan membawa berita baik untuk guru TL

  4. Etik Isniatun

    Bagi anak yg berada di TK dan KB sama” masuk pendidikan formal..tapi kalau TK memasuki wajib belajar 1 tahun..kadang masih sering bentrok usia anak yang masuk ke KB dan TK..meski sdh dijelaskan..utk usia 5-6 tahun di TK

  5. masukan penjelasan pasal 7
    ayat 1, pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
    ayat 2a
    – karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
    masukan pasal 12
    ayat 1
    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
    Masukan penjelasan pasal 12 ayat 1
    – karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
    Masukan pasal 14
    ayat 1 Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14
    – menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

  6. Lindia Pamungkas B. S.Pd AUD

    Guru memang seharusnya mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kewajibannya sebagai guru.
    Guru sangat berperan penting dalam hal pendidikan oleh karena itu perjuangkan Kaum Guru.

  7. Suprapti, S.Pd

    RUU Sisdiknas terbaru ini sangat diperlukan untuk pengakuan PAUD sebagai Formal sehingga PAUD tidak dipandang sebelah mata oleh orang tua. Bahwa PAUD sebagai pondasi dasar pendidikan.

    1. Masukan pasal 7

      1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

      Masukan penjelasan pasal 7

      karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

      ayat 1

      bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

      ayat 2a

      karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

      Masukan pasal 12

      ayat 1

      (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

      Masukan penjelasan pasal 12

      Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

      Masukan pasal 14

      Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
      Masukan penjelasan pasal 14

      ayat 1

      menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

      Masukan pasal 24

      Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
      Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
      Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
      Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
      Masukan penjelasan pasal 24

      Point 2

      mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

      Point 3

      wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

      Masukan Pasal 26

      ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

      ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

      Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

      Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

      Masukan pasal 47

      ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

      Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

      menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

      Masukan pasal 49

      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
      – PERJUANGKAN NASIB GURU TK

  8. Siti Nursyamsiyah, SPd.

    Jika layanan pendidikan dasar diperhatikan menjadi P3K, Mohon untuk guru TK Diadakan pengangkatan P3K untuk Peningkatan kesejahteraan guru TK, terimakasih semoga dipertimbangkan oleh Bapak menteri pendidikan than you…..

  9. Dwi Purwati

    Saya sangat mendukung dan setuju sekali karena taman kanak-kanak merupakan layanan yang pas dan harus ada ketegasan dgn KB supaya tidak ada tumpang tindih pemahaman ….

  10. IIS ROCHMATIN S.Pd

    Semoga undangan-undangan yang telah dicetuskan menjadi solusi terbaik untuk masa depan para guru

  11. Endrita rehring lisnandari SP,d AUD

    Anak usia dini adalah pondasi untuk menerus kan ke jenjang berikut nya,

  12. Wartini, S. Pd

    Terimakasih kasih, pembahasan RUU dalam zoom sangat bermanfaat. Namun untuk guru-guru yg sudah berusia lanjut kiranya kurang mampu untuk kegiatan-kegiatan online seperti ini, apalagi harus didukung dengan signal yg memadai. Untuk wilayah pelosok saya kira amat sangat kurang dalam hal ini. Karna saya sendiri merasakan, untuk mengisi link saja saya harus keluar desa terlebih dahulu untuk mendapatkan signal yg memadai. Terimakasih

  13. Lilik Zubaidah S.Pd

    Seharusnya PAUD lebih diperhatikan karena fondasi pendidikan para generasi penerus bangsa dan selayaknya kesejahteraan para guru PAUD lebih diperhatikan seperti negara negara maju lainnya karena anak PAUD lebih kompleks kesulitannya dan penganannya

  14. Setuju ,dalam pembahasan UU RUU Sisdiknas ,untuk masuk jenjang pendidikan dasar wajib pendidikan TK 1 tahun dengan usia 6 tahun ,terkadang orang tua belum memahami persyaratan masuk kejenjang pendidikan dasar tidak berdasarkan usianya hanya dikarenakan anak tersebut badannya besar dan tinggi sesuai tingkat SD ,orang tua tersebut ingin memasukkan anaknya ketingkat SD, semoga untuk kedepannya pendidikan di Indonesia lebih baik dan terarah ,maju untuk selamanya

  15. Masa Golden Age adalah masa emas diawal kehidupan anak usia 0-5 tahun . Fase ini sangat penting untuk diperhatikan oleh orang tua karena 50 % kecerdasan orang dewasa terbentuk di usia 4-5 tahun dan tempat yang paling berperan salah satunya adalah taman kanak-kanak / TK. Untuk itu Paud harus masuk dalam pendidikan wajib belajar 1 – 2 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar

  16. Masa Golden Age adalah masa emas diawal kehidupan anak usia 0-5 tahun . Fase ini sangat penting untuk diperhatikan oleh orang tua karena 50 % kecerdasan orang dewasa terbentuk di usia 4-5 tahun dan tempat yang paling berperan salah satunya adalah taman kanak-kanak / TK. Untuk itu Paud harus masuk dalam pendidikan wajib belajar 1 – 2 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar dan harus ditegaskan melalui RUU sehingga memiliki badan hukum yang jelas.

  17. Lulu Dyah Mustika,S.Pd AUD

    Semoga yang kita perjuangkan dapat terwujud,sehingga pendidikan kita dapat mencetak generasi tangguh madiri dan berkarakter

  18. NUNING FATMAWATI

    pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak

    Semoga yang kita perjuangkan bisa terwujud karena kami mendidik dengan setulus hati

    1. IFTAHUL JANNAH

      Trending News
      AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
      Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
      Admin
      16/0
      Melihat dari pasal 7

      1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

      Masukan penjelasan pasal 7

      karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

      ayat 1

      bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

      ayat 2a

      karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

      Masukan pasal 12

      ayat 1

      (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

      Masukan penjelasan pasal 12

      Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

      Masukan pasal 14

      Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
      Masukan penjelasan pasal 14

      ayat 1

      menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

      Masukan pasal 24

      Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
      Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
      Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
      Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
      Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
      Masukan penjelasan pasal 24

      Point 2

      mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

      Point 3

      wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

      Masukan Pasal 26

      ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

      ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

      Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

      Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

      Masukan pasal 47

      ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

      Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

      menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

      Masukan pasal 49

      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
      Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
      Masukan penjelasan pasal 49

      konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
      Sekolah TK harus tetap diakui oleh pemerintah, karena TK adalah pondasi utama pendidikan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya

  19. Inna Wahyuni

    Saya sangat setuju dengan RUU Sisdiknas …tapi tolong untuk kesejahteraan guru2 PAUD lebih di perhatikan…

  20. Inna Wahyuni

    Masukan pasal 7 Ayat 2 a bahwa anak usia 6 tahun wajib masuk pendidikan paud…bukan sekolah dasar.

  21. Elly hartanti

    Alhamdulillah jika semua guru bisa mendapatkan gaji yang layak,namun harus ada kejelasan pembagian usia anak yang sekolah di kb maupun di tk agar tidak ada simpang siur dan kecemburuan sosial.

  22. Heny Krisnawati S.Pd

    setuju jika sekolah TK diwajibkan. tapi harus di tekankan untuk usia berapa anak anak berada di TK dan KB.. agar tidak ada kesamaan data untuk TK dan KB. semangat terus pejuang pendidikan anak usia dini.

  23. Rohimatun fitriyah

    Berharap kedepannya menerima kabar baikuntuk guru2 khususny guru2 yang belum sertifikasi

  24. Rohimatun fitriyah

    Harapan besar saya sebagai guru honorer yg blum terima dan belum tercatat sebagai guru sertifikasi semoga cepat teratasi berharap cpt aman dan amnah

  25. Rohimatun fitriyah

    Semoga pemerintah bisa mengatasi dengan baik dan melihat guru2 yg belum tercover sertifikasi

  26. Lulu Dyah Mustika,S.Pd AUD

    Semoga yang kita perjuangkan dapat terwujud,untuk masa depan pendidikan anak2 kita

  27. Miftakhul Khoiroh

    Semoga RUU SISDIKNAS bermanfaat bagi guru2 TK dan anak2 serta cepat terrealisasikan, aamiin…

  28. Eka puspita sari

    Semoga igtki semakin maju dan perjuangan kita segera terwujud demi masa depan pendidikan si Indonesia.

  29. Eka puspita sari

    Semoga igtki semakin maju dan perjuangan kita segera terwujud demi masa depan pendidikan di Indonesia.

  30. Nur Wachida, S. Pd. AUD

    Semoga apa yang di perjuangkan pengurus IGTKI-PGRI propinsi Jawa Timur bisa terealisasi dan apa yang menjadi hak guru menjadi perhatian dari pemerintah

  31. Umi nadhiroh

    Semoga pemerintah bisa lebih melihat dan memperhatikan bagaimana perjuangan guru- guru tk dalam mendidik anak” penerus bangsa.

  32. Saya sangat amat setuju kalau TK masuk dalam wajib belajar. Karena dari TK adalah pondasi dasar yang pertama yang sangat butuh kesabaran ketelatenan. Sebagai bekal utama untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya

  33. IFTAHUL JANNAH

    Trending News
    AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
    Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
    Admin
    16/09/2022
    Read Time:4 Minute, 0 Second
    IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama

    Klik link berikut ini

    klik di sini untuk menuju link pengisian

    langkah 1

    isikan sesuai data diri & klik berikutnya

    langkah 2

    pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban

    form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal

    Masukan pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    Masukan penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    Masukan pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    Masukan penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    Masukan pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    Masukan pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Masukan Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    Masukan pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    Masukan pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak

  34. IFTAHUL JANNAH

    Trending News
    AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
    Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
    Admin
    16/0
    Melihat dari pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    Masukan penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    Masukan pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    Masukan penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    Masukan pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    Masukan pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Masukan Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    Masukan pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    Masukan pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak
    Sekolah TK harus tetap diakui oleh pemerintah, karena TK adalah pondasi utama pendidikan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya

  35. IFTAHUL JANNAH

    Semoga pemerintah bisa mengatasi permasalahan didunia pendidikan khususnya Sekolah TK,

    1. IFTAHUL JANNAH

      Semoga apa yang di perjuangkan oleh IGTKI diterima dan mendapat respon baik dari pemerintah ,

  36. LILIK LAILIYAWATI, S. Pd. I

    Sekolah TK adalah lembaga formal yang menyiapkan anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah dasar ,

  37. Subto Harini SPd

    Supaya tidak tumpang tindih memang perlu di tegaskan melalui uu sisdiknas
    Untuk KB atau sejenisnya umur 2-4 tahun
    Dan untuk TK 4-6tahun
    Mudah 2 semua mencari yang terbaik untuk anak bangsa yang kita cintai
    Aamiin

  38. LILIK LAILIYAWATI, S.Pd.I

    Trending News
    AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
    Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
    Admin
    16/09/2022
    Read Time:4 Minute, 0 Second
    IGTKI-PGRI Provinsi Jawa Timur. berikut adalah langkah dan link pengisian untuk usulan RUU SISDIKNAS Sesuai panduan dan kesepakatan bersama

    Klik link berikut ini

    klik di sini untuk menuju link pengisian

    langkah 1

    isikan sesuai data diri & klik berikutnya

    langkah 2

    pilih BAB III – Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban

    form pengisian berikut tinggal copy paste sesuai urutan dan pasal yang tertera dengan tulisan tebal

    Masukan pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    Masukan penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    Masukan pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    Masukan penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    Masukan pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    Masukan pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Masukan Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    Masukan pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    Masukan pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak

  39. LILIK LAILIYAWATI, S.Pd.I

    Trending News
    AKU TAHU NEWS UNCATEGORIZED
    Panduan Pengisian Usulan RUU SISDIKNAS IGTKI-PGRI Prov. Jatim
    Admin
    16

    Masukan pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    Masukan penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    Masukan pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    Masukan penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    Masukan pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    Masukan pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Masukan Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    Masukan pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    Masukan pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak

  40. Ulya jesvina

    Masukan pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    Masukan penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    Masukan pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    Masukan penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    Masukan pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    Masukan pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Masukan Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    Masukan penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    Masukan pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Masukan Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    Masukan pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan

  41. Susanti Retno Sari

    Seharusnya PAUD lebih diperhatikan karena fondasi pendidikan para generasi penerus bangsa dan selayaknya kesejahteraan para guru PAUD lebih diperhatikan seperti negara negara maju lainnya karena anak PAUD lebih kompleks kesulitannya dan penganannya

  42. Susanti Retno Sari

    Semoga dg adanya RUU ini kedepannya lebih baik lagi. Semangat tuk pejuang pendidikan

  43. NYARIANI, S.Pd

    Semoga PEMERINTAH mengabulkan Revisi RUU yang dapat menyejahterakan guru, dan Smoga berhasil

  44. pasal 7

    1). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.

    penjelasan pasal 7

    karena kata “bertanggung jawab” harus melekat di berbagai pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar

    ayat 1

    bertanggung jawab, karena tanggung jawab tetap melekat di pemerintah pusat

    ayat 2a

    karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar

    pasal 12

    ayat 1

    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.

    penjelasan pasal 12

    Ayat 1 karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK

    pasal 14

    Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14

    ayat 1

    menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

    pasal 24

    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    Layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan bagi anak usia 0 – 6 Tahun
    Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB);
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) bagi anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) Tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak- kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), bagi anak usia 6 (enam) Tahun masuk dalam bagian Wajib Belajar TK 1 (satu) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Bermain / Kelompok Bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
    Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal dan atau informal berbentuk Taman Anak melalui pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Bagi anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Masukan penjelasan pasal 24

    Point 2

    mempertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih layanan

    Point 3

    wajib belajar pra-sekolah menjadi wajib belajar TK 1 Th Karena selama ini Usia 6 Th merupakan bagian dari pelayanan Taman Kanak-Kanak & sejak awal taman kanak-kanak bagian dari sekolah, karena sejarahnya pernah jadi satu dengan SD (direktorat TK-SD). selain itu sudah banyak berdiri TK-SD Satu atap

    Pasal 26

    ayat 1). Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

    ayat 2). dihapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar TK 1 tahun.

    penjelasan pasal 26 ayat 1

    Ayat 1 kelas pra-sekolah di hapus sebab menjadi bagian dari wajib belajar 1 Th

    pasal 47

    ayat 1. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas Taman Anak/layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal.

    Penjelasan pasal 47 ayat 1

    menjelaskan masukan pasal 47 ayat 1. mempertegas pendidikan non formal terdiri atas Taman Anak/Layanan Pengasuhan Anak

    pasal 49

    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan bagian dari Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan nonformal dan atau informal.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung keluarga dalam pengasuhan anak usia 0 (nol) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
    Taman Anak/Layanan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum.
    Masukan penjelasan pasal 49

    konsisten dengan pasal 47 dengn kata Taman Anak/layanan pengasuhan anak

    Semoga yang kita perjuangkan bisa terwujud karena kami mendidik dengan setulus hati

    Balas

  45. Saya sangat setuju dengan perjuangan IGTK. Semoga kedepannya akan menjadi lebih baik.Dalam meningkatkna pendidikan terutama anak usia dini sudah diatur Oleh Pemerintah .Dan sebelum anak masuk di pendidikan tingkat sekolah dasar saya sangat setuju kalau anak usia dini menempuh jalur pendidikan baik formal maupun non formal.

  46. FAIQOTUL HIMMAH, S. pd. AUD

    Harapan besar kamj semioga guru taman kanak kanak bisa DI angkat menjadi PNS.

  47. Isri endang jumiati,S.pd

    Besar harapan kami agar lebih memperhatikan kesejahteraan para guru paud karena jasa2 mereka yg tdk ternilai,pendd Paud sangat penting u/ saat ini karena mendidiki karakter ank hrs sejak usia dini

  48. SUSANTI RETNO SARI,S.Pd

    asukan penjelasan pasal 7
    ayat 1, pemerintah sebagai penyelenggara wajib belajar
    ayat 2a
    – karena yang berusia 6 th, masuk ke dalam wajib belajar PAUD tidak di pendidikan dasar
    masukan pasal 12
    ayat 1
    (1) Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun wajib mengikuti Pendidikan TK 1 Tahun, dan Setiap Warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
    Masukan penjelasan pasal 12 ayat 1
    – karena anak usia 6 Th masuk dalam wajib belajar PAUD di pendidikan TK
    Masukan pasal 14
    ayat 1 Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan TK 1 (satu) Tahun, dan Orang tua dari anak yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
    Masukan penjelasan pasal 14
    – menegaskan anak usia 6 Th wajib di beri pendidikan TK 1 Th

  49. LIA SAIDATUN NAFI'AH

    setuju dengan pengaturan batasan usia layanan antara TK dan taman bermain ( KB ) agar tidak tumpang tindih.
    setuju wajib belajar di TK 1 tahun.
    semoga semua guru mendapat tunjangan profesi guru.

  50. Semoga pendidikan di Indonesia semakin maju, bisa mengantarkan generasi penerus bangsa yang unggul, berakhlaqul Karimah, taqwallah, ahli ilmu, ahli Khoir

  51. luluk istiqomah

    Dipertegas batasan layanan usia antara KB dengan TK/RA agar tidak terjadi tumpang tindih, dan menegaskan anak usia 6 Tahun wajib diberi pendidikan TK 1 tahun bukan dipendidikan dasar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *